Back
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Apr 13, 2025
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan itu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun melalui Pendapat Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (11/4/2025) lalu.
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Simalungun atas saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.
“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Wakil Bupati.
Selanjutnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan Ranperda adalah hal yang wajar dan perlu dimaklumi.
Menurutnya, proses penyusunan peraturan membutuhkan perhatian dan pemikiran yang arif agar menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini," kata Wakil Bupati.
5Shares
0Comments
4Favorites
8Likes
Say something to impress...
Loading...
Comments
Hot

No content at this moment.

Relevant people
ID News
1647 Followers
ID News
Related