Back
Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Ketentuannya
May 22, 2025
Bandung -
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menanggung layanan medis umum, tetapi juga mencakup layanan kesehatan gigi. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah tambal gigi termasuk layanan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan?
Simak artikel ini sampai selesai.
Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa beberapa tindakan perawatan gigi memang termasuk dalam cakupan layanan yang ditanggung. Salah satunya adalah tambal gigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis tambalan yang ditanggung adalah tambal menggunakan Glass Ionomer Cement (GIC) atau komposit, yang umum digunakan untuk menambal gigi berlubang. GIC sendiri merupakan bahan tambal berwarna putih yang bisa melepaskan fluoride, berguna untuk membantu mencegah karies pada gigi. Namun, daya tahan bahan ini tergolong sedang, biasanya bertahan kurang dari lima tahun.
Walaupun secara estetika warna GIC tidak sebaik tambalan premium seperti porselen, layanan ini tetap menjadi solusi efektif untuk masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi dengan biaya terjangkau.
Jenis Layanan Gigi Lain yang Ditanggung BPJS
Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan kesehatan gigi lainnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik puskesmas maupun klinik atau praktik dokter gigi swasta yang sudah bekerja sama. Layanan tersebut meliputi:
15Shares
0Comments
6Favorites
19Likes
No content at this moment.