Back
OJK: Rasio klaim kesehatan di asuransi jiwa 51,29 persen April 2025
Jun 2, 2025
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa mencapai 51,29 persen per April 2025.
Sedangkan pada industri asuransi umum, ia menyampaikan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan tercatat sebesar 49,97 persen.
“Jadi sampai dengan April 2025, tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan untuk asuransi jiwa sebesar 51,29 persen, sementara untuk asuransi umum itu 49,97 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ogi menuturkan bahwa rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan tersebut didefinisikan sebagai klaim terhadap premi bruto (gross premium), tanpa termasuk cadangan klaim serta biaya operasional (operational expenditure/opex).
Untuk memperbaiki rasio klaim tersebut, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan asuransi melakukan penyesuaian tarif premi (repricing).
Ia menyatakan bahwa upaya tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kapasitas perusahaan dengan tingkat inflasi medis di Indonesia yang diperkirakan oleh Mercer, perusahaan pialang asuransi asal Amerika Serikat, mencapai 19 persen tahun ini.
Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk memperkuat keberlanjutan bisnis masing-masing perusahaan.
3Shares
0Comments
12Favorites
10Likes
No content at this moment.