Back
Arti pemakzulan dan penerapannya di Indonesia
Jun 8, 2025
Jakarta (ANTARA) - Istilah pemakzulan kerap muncul dalam perbincangan politik, terutama ketika terjadi persoalan serius dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.
Namun, apakah pengertian sebenarnya dari pemakzulan? Dan kepada siapa pemakzulan ini diterapkan? Dengan memahami secara lebih jelas makna dari pemakzulan, masyarakat diharapkan dapat merespons perkembangan politik dengan cara yang lebih bijak dan kritis.
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, berikut ini penjelasan mengenai pengertian pemakzulan serta siapa saja yang dapat dikenai proses ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian kata pemakzulan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata ini, muncul bentuk turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.
Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya dalam konteks kerajaan.
Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Berdasarkan pengertian itu, pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.
13Shares
0Comments
12Favorites
6Likes
No content at this moment.