Back
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Islam, Pahami Definisi dan Jenisnya
Jul 2, 2025
Liputan6.com, Jakarta Dalam hukum Islam, setiap perbuatan memiliki nilai hukum tersendiri, mulai dari wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram. Dari kelima hukum ini, makruh adalah salah satu yang sering dipahami secara keliru. Makruh berarti perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan karena mengandung unsur yang tidak disukai oleh syariat. Meskipun tidak seberat larangan haram, Islam tetap menganjurkan agar umatnya menjauhi perbuatan makruh demi menjaga kesucian diri dan kesempurnaan ibadah.
Dalam buku Fikih Islam Lengkap (2014) karya Drs. H. Moh. Rifai, dijelaskan bahwa makruh merupakan perkara yang tidak disukai oleh Allah, tetapi tidak sampai pada tingkatan haram. Orang yang meninggalkannya mendapat pahala, namun yang melakukannya tidak berdosa. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum makruh bersifat edukatif, yakni mendorong manusia untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam bersikap, meskipun tidak semua perbuatan masuk dalam kategori haram.
Sementara itu, menurut KH. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Kuliah Hadis, menjelaskan bahwa ulama membagi makruh menjadi dua: makruh tanzih (hampir mendekati mubah) dan makruh tahrim (mendekati haram). Dengan demikian, memahami bahwa makruh adalah bagian dari sistem hukum Islam yang bertingkat membantu kita untuk lebih bijak dalam menjalani ibadah maupun kehidupan sehari-hari.
5Shares
0Comments
13Favorites
17Likes
Say something to impress...
Loading...
Comments
Hot

No content at this moment.

Relevant people
ID News
2009 Followers
ID News
Related