Back
Edaran SK Libur 18 Agustus 2025
Aug 8, 2025
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang diumumkan melalui Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Penetapan ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari Minggu.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa penambahan cuti bersama pada 18 Agustus bertujuan untuk:
Memberikan apresiasi khusus kepada rakyat Indonesia atas partisipasi dalam menyemarakkan HUT RI ke-80,
Meningkatkan persatuan dan nasionalisme, serta
Memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan penuh makna.
“Penetapan ini sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa,” demikian bunyi pertimbangan dalam dokumen keputusan bersama tersebut.

Revisi Daftar Cuti Bersama 2025

Dalam keputusan baru tersebut, pemerintah menetapkan total 8 hari cuti bersama, yaitu:
28 Januari – Imlek
28 Maret – Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri
13 Mei – Waisak
5Shares
0Comments
8Favorites
22Likes
Say something to impress...
Loading...
Comments
Hot

No content at this moment.

Relevant people
ID News
2415 Followers
ID News
Related